Sabtu, 10 Oktober 2015

KOMUNIKASI POLITIK (infrastruktur politik)

Sub-sub sistem indonesia terbagi menjadi 2 yaitu :
  1. suprastruktur politik
  2. infrastruktur politik
suprastruktur politik terbagi atas 3 sub yaitu :
  • legislatif
  • eksekutif
  • yudikatif
tugas suprastruktur politik :
  • legisltaif  : bertugas untuk membuat undang undang
  • eksekutif : bertugas untuk menjalankan pemerintahan 
  • yudikatif : bertugas untuk mengawasi
- legislatif terdiri dari : Dpr,Mpr,Dpd,Dprd
- eksekutif terdiri dari : presiden,wakil presiden,mentri dan gubernur
- yudikatif terdiri dari : MA,MK,KY, dan lembaga peradilan lainya

3 sub ini di sebut dengan trias politika, dimana di negara demokrasi mrk pasti ada dan sudah di atur dalam undang undang dasar. 3 sub ini saling melengkapi artinya jika legislatif mengajukan perubahan undang undang maka eksekutif harus mengetahui dan menyetujui, kemudian yudikatif lah yang mengesahkan undang undang tersebut begitupun juga sebaliknya yudikatif bisa menolak rancangan undang undang yang di ajukan oleh legislatif dan eksekutif seperti undang undang migas yang di tolak oleh yudikatif karna melanggar undang undang lainnya.
infrastruktur yaitu suasana kehidupan politik rakyat yang berhubungan dengan kehidupan lembaga lembaga kemasyarakatan dalam kegiatannya dapat mempengaruhi baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kebijakan lembaga lembaga kenegaraan dalam menjalankan fungsi serta kekuasaan masing masing. untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dalam penyelenggara pemerintah negara
infrastruktur politik sering disebut sebagai bangunan bawah, atau mesin politik informal atau mesin politik masyarakat yang terdiri dari berbagai kelompok yang di bentuk atas dasar kesamaan social,ekonomi,kesamaan tujuan,serta kesamaan lainnya.

Raden ifan bobby
2014371650038
fakultas ilmu komunikasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar